Polisi Temukan Penagih Pinjol Ilegal yang Ancam Peminjam dengan Kirimkan Gambar Pornografi

- 14 Oktober 2021, 19:23 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Polisi menemukan pinjol ilegal yang mengancam peminjam dengan mengirimkan gambar pornografi.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Polisi menemukan pinjol ilegal yang mengancam peminjam dengan mengirimkan gambar pornografi. /pixabay/ StockSnap/

MEDIA JAWA TIMUR - Polisi menemukan penagih pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam peminjam dengan mengirimkan gambar pornografi.

jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan penggrebekan perusahaan kolektor pinjol.

Menurut keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ada dua jenis penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Alasan Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia Tahun 2021 Dilaksanakan di Hotel, Bukan Pondok Pesantren

Salah satunya adalah melakukan ancaman kepada peminjam secara langsung.

"Ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon," ungkap Yusri, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 14 Oktober 2021.

 

Gambar pornografi yang dikirimkan untuk mengancam peminjam membuat para korban menjadi stres.

Baca Juga: Ketua MPR: Lemahnya Regulasi dan Penegakan Hukum Sebabkan Pinjol Ilegal Masih Leluasa

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x