"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," imbuhnya.
Yusri menyebut pihaknya masih akan mendalami kasus perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Adapun sebanyak 32 karyawan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak sampai sembarangan memilih aplikasi pinjaman online.
Baca Juga: OJK Beberkan 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Termasuk Kantor Tidak Jelas
"Ini akan didalami semuanya, upaya preventifnya kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech," lanjutnya.
Yusri juga mengatakan bahwa polisi akan melakukan patroli siber. Mengingat ada sejumlah undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.
"Kemudian upaya preventif, kita lakukan patroli siber dan penegakan hukum secara tegas, karena disini ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pornografi serta KUHP, semuanya akan kita tindak dengan tegas," pungkas Yusri.
Baca Juga: Kapolres Tangerang Siap Pantau dan Perhatikan Kesehatan Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi
Untuk diketahuu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjol di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021, kemarin.