Alasan Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia Tahun 2021 Dilaksanakan di Hotel, Bukan Pondok Pesantren

- 14 Oktober 2021, 16:05 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia akan dilaksanakan pada 9-11 November 2021.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia akan dilaksanakan pada 9-11 November 2021. /MUI Pusat

MEDIA JAWA TIMUR - Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021 akan dilaksanakan di hotel, bukan di pondok pesantren seperti biasanya.

Terakhir, Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia dilaksanakan di Pondok Pesantren Al Falah, Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Tengah pada tahun 2018.

Sekretaris Panitia Ijtima Ulama, KH Arif Fahrudin mengungkapkan alasan kenapa kali ini dilakukan di hotel. Menurutnya, dengan begitu, manajemen protokol kesehatan (prokes) bisa dilaksanakan secara maksimal.

Baca Juga: Jadwal dan Tempat Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia 9-11 November 2021, Ada yang Berbeda dari Sebelumnya

"Sunnahnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa punya kekhususan di pondok pesantren. Namun pada masa kali ini, karena suasana belum memungkinkan, maka agar ada manajemen protokol kesehatan yang maksimal untuk para kiai, maka kita laksanakan di Hotel Sultan dengan sistem hybrid," katanya, dikutip Mediajawatimur.com dari MUI pada 14 Oktober 2021.

Karena dilaksanakan secara hybrid, maka akan ada peserta yang hadir secara online, bahkan jumlah yang online pun lebih banyak dibandingkan yang hadir secara langsung di hotel.

KH Arif Fahrudin juga menyampaikan bahwa Ijtima Ulama nanti rencananya akan diikuti oleh 700 peserta.

Baca Juga: Unggah Ibadah di Media Sosial Apa Termasuk Riya? Ini Jawaban MUI

Peserta terdiri dari unsur di antaranya:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x