1. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Puast,
2. Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat,
3. Pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat,
4. Pimpinan MUI Provinsi,
5. Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi,
6. Pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam,
7. Pimpinan pondok pesantren,
8. Pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.
Baca Juga: PDPAB MUI Rangkul Akademisi untuk Susun Buku Pedoman Akhlak Bangsa
Selain itu, kali ini panitia menginisiasi untuk mengundang lembaga fatwa dari negara lain yang memiliki hubungan baik dengan Indonesia.