Sebelumnya Kombes. Pol. Ady Wibowo juga mengungkapkan, pertemuan korban dengan tersangka.
Menurutnya, Fahri Azmi pertama kali bertemu dengan tersangka di acara ulang tahun.
Mereka berkenalan di situ saling menceritakan hal-hal yang disampaikan.
Kemudian dari acara ulang tahun itu, keduanya saling berkomunikasi. Mereka bertemu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Data Pengguna eHAC Kemenkes yang Diduga Bocor: Ada Catatan Pribadi RS hingga Pejabat
Dari sana, tersangka melakukan modus penipuan, bahwa adiknya sedang kena kasus, dimana ia membutuhkan uang Rp50 juta.
“Tersangka mengaku adiknya kena kasus narkoba dan lain sebagainya dia butuh Rp450 juta tapi dia sudah kirimkan Rp200 juta. Kemudian ditambah lagi dari saudaranya 150 Jadi kurang 50 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Kronologi Atta KW alias Ken Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
“Lalu tersangka meminjam kepada pada korban. Akhirnya korban meminjamkan uang dengan cara mentransfer. Kemudian dengan hal yang sama juga dia pinjam lagi sebesar 25 juta, ya sebesar 25 juta yang akhirnya dijanjikan untuk diganti. Ternyata tidak diganti-ganti,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara. ***