Tersangka Pelaku Penipuan Terhadap Artis Fahri Azmi Catut Nama Presiden Jokowi

- 1 September 2021, 11:15 WIB
AH telah ditetapkan sebagai pelaku tindak penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan modus mencatut nama Presiden Jokowi.
AH telah ditetapkan sebagai pelaku tindak penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan modus mencatut nama Presiden Jokowi. /Polda Metro Jaya

MEDIA JAWA TIMUR - Pihak Kepolisian telah menetapkan pria berinisial AH sebagai tersangka pelaku tindak penipuan terhadap artis Fahri Azmi, dengan modus mencatut nama Presiden RI Joko Widodo.

Tak hanya itu saja, polisi juga mengungkap, tersangka juga mengaku utusan Kementerian Sekretariat Negara, dan United Nations Development Program (UNDP), dan bahkan mantan calon Menteri Kesehatan.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Ady Wibowo.

Baca Juga: Terus-terusan Dibully Hingga Diboikot, Ayu Ting-Ting Mengaku Sedih dan Terpuruk

Diinfokannya, tersangka AH juga telah mengakui bahwa seluruh dokumen yang mengatasnamakan dirinya sebagai utusan khusus Presiden Joko Widodo, Kementerian Sekretariat Negara, dan UNDP adalah palsu, dan dibuat sendiri.

“Dokumen itu dibuat sendiri oleh tersangka. Kita klarifikasi secara informal dan sudah kita kirimkan secara formal untuk keaslian daripada dokumen ini," kata Kombes. Pol. Ady Wibowo seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Baca Juga: Tersandung Kasus Suap, Timbul Prihanjoko Gantikan Puput Tantriana Sari Jadi Bupati Probolinggo

"Selain itu yang bersangkutan juga melengkapi dengan dokumen utusan khusus Presiden RI sebagai anggota. Semua itu palsu,” ujar Kombes. Pol. Ady Wibowo sambil menambahkan, tersangka juga sempat mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan.

“Yang bersangkutan juga sempat mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan setelah Pak Terawan,” sambungnya.

Selain mengaku sebagai calon mantan Menkes, tersangka juga menipu korban dengan mengaku sebagai dokter spesialis.

Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Nicholas Sean Ancam Laporkan Balik Ayu Thalia

Setelah, diselidki, ternyata tersangka hanya pernah kuliah di Fakultas Kedokteran, tetapi tidak pernah menamatkan sebagai dokter.

“Di KTP dia tertulis bahwa yang bersangkutan adalah seorang dokter spesialis Onkologi ya.

Padahal yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan," jelas Kombes. Pol. Ady Wibowo.

Baca Juga: Bantah Dugaan Penganiayaan Nicholas Sean Terhadap Ayu Thalia, Kuasa Hukum: Fitnah Besar!

"Memang yang bersangkutan pernah kuliah di Kedokteran tapi tidak sampai selesai," imbuh Kombes. Pol. Ady Wibowo sambil menambahkan sebenarnya tersangka ini usianya 29 tahun.

"Tapi di KTP, dia berusia 36 tahun dituakan gitu,” tuturnya.

Sejauh ini polisi menyimpulkan AH sebagai pelaku tunggal dari kasus tersebut.

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Terorisme Mantan Sekum FPI Munarman Telah Dilengkapi, Lanjut Tahap Penuntutan?

Sebelumnya Kombes. Pol. Ady Wibowo juga mengungkapkan, pertemuan korban dengan tersangka.

Menurutnya, Fahri Azmi pertama kali bertemu dengan tersangka di acara ulang tahun.

Mereka berkenalan di situ saling menceritakan hal-hal yang disampaikan.

Kemudian dari acara ulang tahun itu, keduanya saling berkomunikasi. Mereka bertemu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Data Pengguna eHAC Kemenkes yang Diduga Bocor: Ada Catatan Pribadi RS hingga Pejabat

Dari sana, tersangka melakukan modus penipuan, bahwa adiknya sedang kena kasus, dimana ia membutuhkan uang Rp50 juta.

“Tersangka mengaku adiknya kena kasus narkoba dan lain sebagainya dia butuh Rp450 juta tapi dia sudah kirimkan Rp200 juta. Kemudian ditambah lagi dari saudaranya 150 Jadi kurang 50 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Atta KW alias Ken Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

“Lalu tersangka meminjam kepada pada korban. Akhirnya korban meminjamkan uang dengan cara mentransfer. Kemudian dengan hal yang sama juga dia pinjam lagi sebesar 25 juta, ya sebesar 25 juta yang akhirnya dijanjikan untuk diganti. Ternyata tidak diganti-ganti,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara. ***

Editor: Indramawan

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah