Tandai 5 Ciri Modus Penipuan Online, Kominfo RI Ungkap Bahayanya

- 30 Agustus 2021, 18:40 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan /Kominfo

Baca Juga: Cara Mudah Beli Emas Antam Online: Aman dan Praktis!

“Money mule ini biasanya ditanyakan pelaku dengan calon korban, maukah dapat hadiah atau pajaknya dikirim dulu. Jadi, sekarang itu masyarakat perlu berhati-hati karena money mule ini digunakan untuk money laundry atau pencucian uang. Kamu akan saya kirim uang, tapi harus transfer balik ke rekening ini. Jadi, ini juga marak dan perlu kita waaspadai,” tegasnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyebutkan modus kelima yaitu social engineering.

“Jadi social engineering ini, pelaku memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki." Katanya.

Baca Juga: OJK Beberkan 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Termasuk Kantor Tidak Jelas

"Pelaku mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami behavior targetnya. Dengan kata lain, masyarakat seringkali tidak sadar seringkali membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga,” tandas Dirjen Aplikasi Informatika.

Dirjen Semuel menjelaskan penipuan online bisa berlangsung karena dinamika penggunaan ruang digital yang kian marak.

Menurutnya, aktivitas transaksi di ruang digital dapat menimbulkan seseorang melakukan tindak kejahatan berupa penipuan online.***

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kominfo


Tags

Terkait

Terkini