Tandai 5 Ciri Modus Penipuan Online, Kominfo RI Ungkap Bahayanya

- 30 Agustus 2021, 18:40 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan /Kominfo

MEDIA JAWA TIMUR - Maraknya kasus penipuan online mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk berupaya menjaga ruang digital tetap kondusif terutama dalam sektor keuangan, dan meminta masyarakat untuk waspada jerat penipuan online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan 5 modus penipuan yaitu phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

“Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ujar Samuel dikutip mediajawatimur.com dalam laman resmi Kominfo.

Baca Juga: Cara Daftar MasterChef Indonesia Season 9 Online, Dibuka Mulai 28 Agustus 2021

Modus pertama phising, Dirjen Semuel menjelaskan phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.

“Seolah-olah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya." Katanya.

"Mereka menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” lanjut Samuel.

Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Gresik Bisa Daftar Vaksinasi Secara Online Melalui Aplikasi Berikut

Modus kedua, menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo adalah phraming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu dimana entri domain name system yang ditekan/di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kominfo


Tags

Terkait

Terkini

x