MEDIA JAWA TIMUR - Kondisi perekonomian yang memburuk sejak pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat mengalami masalah keuangan.
Keadaan ini membuat kebutuhan akan dana pinjaman menjadi tinggi demi menyambung hidup, termasuk untuk membangun usaha baru.
Salah satu cara yang dipilih oleh beberapa masyarakat adalah dengan meminjam dana secara online.
Baca Juga: Gandeng OJK, Bareskrim Polri Targetkan Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal
Namun, dengan segala kemudahan yang diberikan melalui pinjaman online atau pinjol, masyarakat harus berhati-hati.
Pasalnya tidak jarang ada orang yang justru terjebak pinjaman online ilegal yang merugikan.
Meminjam dana dari pinjol ilegal berpotensi terjadi penyalahgunaan data pribadi peminjam, dikenakan bunga yang tinggi hingga sistem penagihan yang meresahkan.
Menanggapi hal tesebut, OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia membeberkan 7 ciri pinjol ilegal/rentenir online agar masyarakat jangan sampai terjebak.