Tandai 5 Ciri Modus Penipuan Online, Kominfo RI Ungkap Bahayanya

- 30 Agustus 2021, 18:40 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan /Kominfo

“Sehingga dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat pelaku secara illegal. Contohnya, pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya," kata Aptika.

Kemudian, pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengaksesnya secara illegal.

Baca Juga: Cara Buat STR Online yang Habis atau Perpanjangan, Nakes Tetap Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2021

"Kasus seperti ini banyak terjadi umpamanya ada yang whatsapp-nya disadap atau diambilalih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri," lanjutnya.

Mengenai modus ketiga, Dirjen Semuel menyebutnya sniffing.

Menurutnya, dengan modus itu, oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

Baca Juga: Link Situs Belajar Online yang Cocok Dicoba saat Sekolah Daring

“Sniffing ini paling banyak terjadi bahayanya kalau kita menggunakan atau mengakses wifi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertansaksi," katanya.

"Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik, di situlah pelaku memanfatkannya,” lanjutnya menjelaskan.

Modus keempat, yakni money mule. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menjelaskan, penipuan jenis ini misalnya ada oknum yang meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kominfo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah