Baca Juga: Perwakilan KPK Temui Komisioner Komnas HAM, Bahas Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK
6. Hak atas Rasa Aman
Assesor melakukan tindakanan intimidatif dengan cara membentak dan menggebrak meja.
7. Hak atas Informasi
8. Hak atas Privasi
9. Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat
10. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan
11. Hak atas Kebebasan Berpendapat
Adanya indikator seorang Pegawai dianggap TMS karena kekritisannya terhadap
pimpinan, lembaga maupun pemerintah secara umum merupakan salah satu
pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin dalam Pasal 23
ayat (2) jo. Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2005.