Ungkap 11 Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Bertindak

- 17 Agustus 2021, 18:00 WIB
Komisioner Komnas HAM RI, Munafrizal Manan.*
Komisioner Komnas HAM RI, Munafrizal Manan.* //Dok. Komnasham.go.id//

Baca Juga: Perwakilan KPK Temui Komisioner Komnas HAM, Bahas Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK

6. Hak atas Rasa Aman

Assesor melakukan tindakanan intimidatif dengan cara membentak dan menggebrak meja.

7. Hak atas Informasi

8. Hak atas Privasi

9. Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

10. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan

11. Hak atas Kebebasan Berpendapat

Baca Juga: Rilis Komnas HAM: Polisi Menjadi Institusi Paling Sering Dilaporkan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Adanya indikator seorang Pegawai dianggap TMS karena kekritisannya terhadap
pimpinan, lembaga maupun pemerintah secara umum merupakan salah satu
pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin dalam Pasal 23
ayat (2) jo. Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 dan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2005.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: YouTube Humas Komnas HAM RI


Tags

Terkait

Terkini