1. Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum
2. Hak Perempuan
Fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan
melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan assesment sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan.
Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.
Baca Juga: Alasan KPK Pilih Nurul Ghufron Wakili Firli Bahuri untuk Hadir di Komnas HAM
3. Hak untuk Tidak Didiskriminasi
4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Terkait itu dibuktikan dengan pertanyaan, Mengucapkan hari raya ke umat agama lain atau tidak, Kalau agama, alirannya apa, Kalau sholat pakai qunut tidak, alirannya apa, Guru ngajinya siapa, Mengapa Anda berjenggot, dan lain lain.
5. Hak atas Pekerjaan
Penonaktifan atau non job terhadap 75 orang pegawai KPK yang TMS tanpa alasan yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian tersebut nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan.