Ungkap 11 Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Bertindak

- 17 Agustus 2021, 18:00 WIB
Komisioner Komnas HAM RI, Munafrizal Manan.*
Komisioner Komnas HAM RI, Munafrizal Manan.* //Dok. Komnasham.go.id//

MEDIA JAWA TIMUR - Komnas HAM menyebut bahwa pihaknya menemukan 11 pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada sejumlah pegawai KPK.

Hasil Pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tersebut diumumkan melalui konferensi pers pada Senin, 16 Agustus 2021.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan menjelaskan berdasarkan kontruksi peristiwa, proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN melalui assesment TWK telah melanggar HAM. 

Baca Juga: Pakar Intelejen Kritik Komnas HAM Terkait Surat Panggilan Terhadap BIN, Sarankan Hal Ini

"Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia," ungkap Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan mediajawatimur.com dari keterangan video yang diunggah melalui kanal YouTube Humas Komnas HAM RI

"ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," lanjutnya.

Menurutnya, ada 11 bentuk pelanggan HAM yang terjadi pada proses TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Resmi Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan kepada BIN dan BAIS Terkait TWK

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus ini," ungkap Munafrizal, komisioner Komnas HAM.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: YouTube Humas Komnas HAM RI


Tags

Terkait

Terkini

x