MEDIA JAWA TIMUR - Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemui komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin. Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemui komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin.
Pertemuan tersebut dalam rangka membahas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dikonfirmasi oleh pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 15 Juni 2021.
"Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021, untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," jelas Ali Fikri.
Kehadiran perwakilan KPK diterima oleh Choirul Anam selaku Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.
"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," lanjut Ali Fikri.
Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Tidak Akan Pernah Terpengaruh dengan Kekuatan Apapun!
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan serta menyiapkan informasi yang diperlukan Komnas HAM.