Aturan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Idul Adha 20 Juli 2021 Selama PPKM Darurat

- 12 Juli 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/Klimkin.

MEDIA JAWA TIMUR - Hari Raya Idul Adha telah ditetapkan oleh Kementerian Agama jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan penetapan tanggal 1 Dzulhijjah usai memimpin sidang isbat di Kementerian Agama, Jakarta.

"1 Zulhuijah 1442 Hijriyah ditetapkan jatuh pada hari Ahad tanggal 11 Juli 2021 M. Dengan begitu tentu saja Hari Raya Iduladha akan jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021 M," ujar Yaqut Cholil.

Baca Juga: Simak Peraturan Prokes Sholat Idul Adha dari Kemenag, Siap-Siap Satu Minggu Lagi!

Hari Raya Idul Adha, yang merupakan salah satu hari besar umat Islam tersebut jatuh pada waktu di mana aturan penerapan PPKM Darurat masih berlaku di sejumlah daerah.

Kementerian Agama sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran atau SE terkait panduan pelaksanaan hewan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.

Petunjuk teknis pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat PPKM Darurat tertuang dalam SE Nomor 17 tahun 2021.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Taat Protokol Kesehatan, Kemenag: Takdir Milik Allah, Namun Ikhtiar Wajib Dijalankan

Berikut adalah petunjuk teknis pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat, dilansir mediajawatimur.com dari Kemenag pada 12 Juli 2021:

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan

  • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
  • Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Baca Juga: Kemenag Ajak Ormas Sosialisasikan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

  • Melaksanakan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
  • Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban
  • Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.

Baca Juga: Klarifikasi Isu Sertifikasi Dai dan Penceramah oleh Kemenag, Gus Yaqut: Bukan Seperti yang di Bayangkan

  • Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban

  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  • Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
  • Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, serta pendistribusian hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
  • Penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi para petugas agar agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Baca Juga: 7 Bahaya Konsumsi Banyak Daging Saat Idul Adha: Risiko Kanker, dan Lainnya

  • Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/muntah.
  • Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Penerapan kebersihan alat

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan setelah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini