Kemenag Ajak Ormas Sosialisasikan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

- 18 Juni 2021, 05:55 WIB
Sesditjen Bimas Islam M Fuad Nasar
Sesditjen Bimas Islam M Fuad Nasar //Kemenag

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Agama mengajak para pemuka agama serta organisasi masyarakat berbasis keagamaan untuk terlibat dalam melakukan sosialisasi terhadap surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah. 

Surat edaran ini dikeluarkan menyusul tren peningkatan angka penyebaran Covid-19.

"Kami meminta jajaran Kemenag di daerah dan para pemuka agama/ormas keagamaan agar mensosialisasikan SE tersebut demi kepentingan bersama," jelas Sekretaris Ditjen Binmas Islam M. Fuad Nasar sebagaimana dilansir dari Antara pada Kamis, 17 Juni 2021.

Menurutnya, lonjakan kasus Covid-19 serta munculnya varian baru virus membuat situasi semakin mengkhawatirkan. 

Baca Juga: Canangkan Program Pembinaan Terhadap Dai dan Penceramah, Menag Yaqut: Perkuat Moderasi Beragama

Hal ini menjadi alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

"Kami mengajak masyarakat mematuhi secara masif standar protokol kesehatan di manapun. Takdir milik Allah, namun ikhtiar wajib dijalankan," tegasnya. 

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama dalam menentukan kebijakan mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. 

Baca Juga: Resmi, Menag Gus Yaqut Umumkan Keberangkatan Haji 2021 Dibatalkan

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini