Aturan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Idul Adha 20 Juli 2021 Selama PPKM Darurat

- 12 Juli 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/Klimkin.

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan

  • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
  • Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Baca Juga: Kemenag Ajak Ormas Sosialisasikan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

  • Melaksanakan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
  • Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban
  • Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.

Baca Juga: Klarifikasi Isu Sertifikasi Dai dan Penceramah oleh Kemenag, Gus Yaqut: Bukan Seperti yang di Bayangkan

  • Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban

  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  • Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
  • Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, serta pendistribusian hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
  • Penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi para petugas agar agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Baca Juga: 7 Bahaya Konsumsi Banyak Daging Saat Idul Adha: Risiko Kanker, dan Lainnya

  • Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/muntah.
  • Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Penerapan kebersihan alat

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini