Respon Pemecatan 51 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Harapan Masyarakat Harus Diperjuangkan!

- 26 Mei 2021, 06:42 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut melaporkan Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas, berupa turut serta dalam kegiatan operasional.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut melaporkan Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas, berupa turut serta dalam kegiatan operasional. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Baca Juga: Kepala BKN Ungkap Alasan 51 Pegawai KPK Dipecat dan Tak Bisa Ikuti Pembinaan

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengumumkan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Selasa, 25 Mei 2021 kemarin. 

Alex menjelaskan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan akan dipecat. 

Hal ini karena 51 pegawai KPK tersebut sudah tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. 

"Sebanyak 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," jelas Alex saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Resmi 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, 24 Sisanya Akan Jalani Pembinaan

Sementara itu, 24 sisanya akan menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan sebelum ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Dari hasil pemetaan asesor, kami sepakati bersama dari 75 orang itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN," jelas Alex. 

"Mereka sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," lanjutnya. 

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah