Kepala BKN Ungkap Alasan 51 Pegawai KPK Dipecat dan Tak Bisa Ikuti Pembinaan

- 25 Mei 2021, 20:59 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.*
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.* /Facebook.com/@Bima Arya Wibisana

MEDIA JAWA TIMUR - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan alasan mengapa 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjalani pembinaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Jadi untuk asesmen wawasan kebangsaan ini ada klaster indikator yang dinilai. Jadi, yang pertama adalah klaster atau aspek pribadi, yang kedua adalah aspek pengaruh baik dia dipengaruhi maupun mempengaruhi, yang ketiga aspek PUNP itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah. Jadi, ada tiga aspek," jelasnya dalam keterangan di Gedung BKN pada Selasa, 25 Mei 2021.

Lebih lanjut Bima menjelaskan bahwa untuk mengukur hal tersebut, pihaknya telah menentukan tiga aspek. 

Baca Juga: Resmi 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, 24 Sisanya Akan Jalani Pembinaan

"Aspek pribadi ada enam aspek, pengaruh ada tujuh, dan aspek PUNP ada sembilan. Untuk yang aspek PUNP itu 'harga mati', jadi itu tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," lanjutnya. 

Untuk pegawai yang aspek PUNP-nya bersih meskipun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, menurut Bima masih bisa dilakukan proses pembinaan. 

"Jadi, dari sejumlah 75 orang itu 51 orang itu menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu yang 51 ini tiga-tiganya negatif. Yang 24 itu PUNP-nya bersih, ada yang aspek pengaruh dan ada yang aspek pribadi atau ada yang dua-duanya, itu yang 24 orang. 24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian," jelas Bima.

Baca Juga: Tidak Sepakat dengan Pemecatan, Presiden Jokowi Beri Solusi Atas Nasib 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK

"Jadi, itu alasan kenapa yang 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, saya kira itu," lanjutnya. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini