Jokowi: Indonesia Harus Tetap Waspada, Jangan Tergesa-gesa Menyatakan Pandemi Covid-19 Berakhir

21 September 2022, 11:00 WIB
Presiden Jokowi mengatakan agar Indonesia tidak buru-buru menilai pandemi Covid-19 sudah berakhir. /BPMI Setpres/Muchlis Jr

MEDIA JAWA TIMUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Indonesia harus tetap bersikap hati-hati dan waspada terhadap pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Menurut penjelasan Jokowi, Indonesia tidak perlu tergesa-gesa dalam menyikapi kelonggaran yang ada dengan menyatakan pandemi Covid-19 telah berakhir.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: MAH Asal Madiun yang Berperan Sebagai Penyedia Channel Telegram Pada Kasus Hacker Bjorka Dijerat UU ITE

“Kalau untuk Indonesia, saya kira kita harus hati-hati, tetap harus waspada, tidak usah harus tergesa-gesa, tidak usah harus segera menyatakan bahwa pandemi itu sudah selesai,” kata Jokowi yang dikutip Mesiajawatimur.com dari Presiden RI.

Jokowi mengatakan bahwa pandemi Covid-19 terjadi di seluruh negara di dunia, maka yang bisa memberikan pernyataan bahwa pandemi itu sudah usai adalah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Ya pandemi ini kan terjadi di seluruh negara di dunia dan yang bisa memberikan statement menyatakan pandemi itu selesai adalah WHO,” kata Jokowi.

Baca Juga: Komentar Pengacara Ferdy Sambo atas Ditolaknya Permohonan Banding Putusan PTDH

Dalam penjelasannya tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa sikap waspada dan penuh kehati-hatian sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi.

Menurut keterangan yang disampaikannya, Jokowi menilai masih ada beberapa negara yang saat ini justru kasus Covid-nya kembali meningkat.

“Saya kira hati-hati. Ada di satu, dua negara yang sekarang ini juga Covidnya mulai bangkit naik, hati-hati. Kehati-hatian itu yang sangat kita perlukan,” ucapnya.

Baca Juga: Kapan BSU Tahap 2 Cair? Kemnaker Telah Terima Lebih dari 2 Juta Data Calon Penerima dari BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan tersebut orang nomor satu di Indonesia itu juga menyampaikan terkait penghapusan dan pengalihan pelanggan listrik daya 450 Volt Ampere (VA) tidak ada.

Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah tidak menghapuskan dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 VA.

“Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk yang 450 (VA), tidak ada juga perubahan dari 450 ke 900 (VA), tidak ada,” kata Presiden.

Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah berencana dan berwacana untuk membuat peraturan mengenai perubahan dari 450 ke 900 VA.

Baca Juga: Kronologi dan Tindak Lanjut Aksi Penjarahan Persebaya Store Sutos: Pelaku Menyusup di antara Suporter

Dirinya menegaskan bahwa subsidi pemerintah untuk masyarakat pelanggan pengguna daya listrik 450 VA masih tetap akan diberikan.

“Jangan sampai nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” ucap Presiden.

Sebagai informasi, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Khusus Mikrolet dan Ojek Online

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, sektor bisnis dan untuk penggunaan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Tujuan dari kebijakan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.***

Editor: Yuliana Kristianti

Tags

Terkini

Terpopuler