Komentar Pengacara Ferdy Sambo atas Ditolaknya Permohonan Banding Putusan PTDH

- 19 September 2022, 17:05 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait keputusan Majelis komisi banding sidang etik Polri yang memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo, dan menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis pada Senin, 19 September 2022 dilansir dari Polda Metro Jaya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Nagan Raya dan Takengon Aceh Berkekuatan 4,5 Magnitudo pada 19 September 2022

Diberitakan sebelumnya, Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tersebut bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, pada Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra

Terkait keputusan hasil sidang banding yang digelar di Gedung TNCC Mabes POLRI tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut adalah kolektif kolegial.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x