MAH Asal Madiun yang Berperan Sebagai Penyedia Channel Telegram Pada Kasus Hacker Bjorka Dijerat UU ITE

- 19 September 2022, 18:00 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. /PMJ News

MEDIA JAWA TIMUR - MAH (21 tahun), seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur yang sebelumnya diduga terkait hacker Bjorka, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” ujar Dedi pada Senin, 19 September 2022 sambil menambahkan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.

Baca Juga: Komentar Pengacara Ferdy Sambo atas Ditolaknya Permohonan Banding Putusan PTDH

Sebagai informasi, Tim Siber Mabes Polri berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAH (21) di Madiun, Jawa Timur.

Ia kemudian dibawa ke kantor polisi pada Rabu, 14 September 2022, sekitar pukul 18.30 WIB, karena diduga terkait hacker Bjorka.

Menurut Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dalam penetapan tersangka tersebut, timsus pengusutan Bjorka mengamankan sejumlah barang bukti terkait keterlibatan tersangka MAH.

"Kemudian timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 buah SIM card seluler, kemudian 2 unit handphone milik tersangka. Kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial MAH," tutur Ade pada Jumat, 16 September 2022.

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Nagan Raya dan Takengon Aceh Berkekuatan 4,5 Magnitudo pada 19 September 2022

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x