MEDIA JAWA TIMUR - BSU, singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, merupakan bantuan berupa uang yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu.
BSU tahap 2 akan segera disalurkan. Mengenai kapan tanggal tepat pencairan BSU tahap 2 dimulai, belum ada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada 18 September 2022, Kemnaker menginformasikan bahwa mereka telah menerima lebih dari 2 juta data calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pimpinan Pusat Muhammadiyah Berkunjung ke Istana Merdeka, Undang Jokowi Hadir pada Muktamar di Solo
"Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan," bunyi keterangan, dikutip Mediajawatimur.com dari Instagram @kemnaker.
Kemnaker mengaku saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh telah ditetapkan di Jakarta pada 5 September 2022.
Peraturan itu berisi tentang siapa saja yang berhak mendapatkan BSU, berapa besaran dan bagaimana cara pemberiannya, serta pelaporan, dan evaluasi.