Terkait Insiden Brigadir J, IPW Sebut Kapolri Wajib Menjaga Marwah Polri dari Hujatan Masyarakat

1 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Melalui pesan instan pada 31 Juli 2022 ia mengatakan bahwa insiden Brigadir J bisa menurunkan citra Polri di masyarakat. /Instagram.com/@santososugengteguh

MEDIA JAWA TIMUR - Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat berdampak turunnya citra Polri di masyarakat.

Kejadian tersebut dikabarkan adanya baku tembak antara 2 Ajudan yakni Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sugeng Teguh Santoso sebagai ketua dari Indonesia Police Watch (IPW) melalui pesan instan menyampaikan hal tersebut saat di Jakarta, pada hari Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: Penjelasan Humas Polri Kenapa Kasus Brigadir J Alias Yoshua Ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim

 "Oleh karena itu, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," kata Sugeng Teguh Santoso yang dikutip Mediajwatimur.com dari Antara.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganannya kasus tersebut yang awalnya dari Polda Metro Jaya dipindahkan ke Bareskrim, Mabes Polri.

"IPW mengapresiasi langkah Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo ke Bareskrim," kata Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Keluarga Besar Marga Hutabarat Minta Hasil Otopsi Awal dan Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan Ke Publik

Menurut Sugeng, sudah saatnya Polri berani membuka dan menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi dalam insiden tersebut.

Apalagi, peristiwa tersebut melibatkan anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang telah dibentuk oleh Kapolri.

Berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir J alias Brigadir Yoshua dan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer merupakan anggota dari Satgassus.

Baca Juga: Komnas HAM: Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E dan ART Tes PCR di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo  

Keduanya diduga terlibat baku tembak di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo nonaktif yang merupakan Kepala dari Satgassus Polri.

Brigadir J dan Bharada E merupakan 2 ajudan dari 8 ajudan yang bertugas mengamankan keluarga Irjen Ferdy Sambo.

"Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," kata Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Selidiki Kasus Brigadir J, Komnas HAM Bakal Panggil ART, Supir, dan Tim Medis PCR di Rumah Ferdy Sambo

Terdapat 3 laporan terkait insiden antara Irjen Ferdy Sambo dan Istri, kemudian Bharada E dan Brigadir J yang wafat pada 8 Juli 2022 kemudian ditangani oleh pihak Polri.

Dua laporan yakni dugaan pelecehan seksual/ pencabulan dan dugaan pengancaman kekerasan serta percobaan pembunuhan terhadap istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo

Awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian 2 laporan tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Jeje Slebew Berikan Klarifikasi Video Dirinya yang Viral Karena Marah-Marah di Citayam Fashion Week

Kemudian 1 laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin 18 Juli 2022.

Kini ketiga laporan sudah ditangani oleh Bareskrim Polri sejak hari Jumat 29 Juli 2022 seperti yang dikabarkan oleh Humas Polri.

Dikatakan pula oleh Sugeng Teguh Santoso bahwa alasan penanganan kasus tersebut dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri agar tidak bias dan satu koordinasi.

Baca Juga: Keluarga Besar Marga Hutabarat Minta Hasil Otopsi Awal dan Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan Ke Publik

Dengan demikian, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, karena kasus dugaan polisi tembak polisi terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Baca Juga: LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Berpotensi Terancam, Terbuka untuk Berikan Perlindungan

Dalam kejadian ini, menurut Sugeng, Irjen Pol. Ferdy Sambo selaku atasan tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat (waskat) sesuai dengan Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya perkap bahwa pengawasan melekat untuk lebih meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas,” ucap Sugeng Teguh Santoso.

“Dengan demikian, tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik," kata Sugeng Teguh Santoso.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler