Imbas Kecelakaan Kereta Api dan Mobil Hari Ini, KAI akan Tuntut Pengemudi ke Jalur Hukum

20 April 2022, 20:59 WIB
PT KAI akan tuntut pengemudi mobil yang sebabkan kecelakaan kereta api hari ini Rabu, 20 April 2022. /Public Relations PT KAI

MEDIA JAWA TIMUR - Imbas kecelakaan kereta api Rabu, 20 April 2022, hari ini, jurusan Citayam-Depok, pengemudi mobil yang tertabrak akan dilaporkan dan dituntut oleh PT KAI.

Perlu diketahui, kecelakaan kereta api dengan sebuah mobil hari ini menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor - Jakarta Kota karena terjadi pada perlintasan sebidang.

Atas dampak kecelakaan kereta api itulah, PT KAI akan menuntut pertanggungjawaban si pengemudi.

Baca Juga: Kemnaker Mencatat Selama Pandemi Tenaga Kerja Perempuan Meningkat, Sedangkan Laki-Laki Menurun

Kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, sangat disayangkan.

Hal itu karena kecelakaan kereta api tersebut telah menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL dan menghambat aktivitas masyarakat.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 April 2022, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Baca Juga: Transaksi Kripto Dikenakan Pajak Mulai Mei 2022! Akan Ada PPN dan PPh yang Diterbitkan Pemerintah

Dalam pernyataannya, Joni menjelaskan KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) bertabrakan dengan mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB.

Dampaknya, beberapa perjalanan KRL yang harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, harus ditahan.

Tak hanya berdampak pada penahanan sejumlah perjalanan kereta api, sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakkan.

Baca Juga: Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2022 Tahap Kedua Senin, 18 April 2022 Besok

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Selain itu, sampai berita ini diturunkan, perjalanan KRL sudah kembali normal.

Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Joni menegaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Sebagaimana penjelasan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melewati perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Baca Juga: Progam Mudik Gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2022: Simak Syarat dan Pendaftarannya

Selain itu, peraturan tentang perkerataapian juga tertuang dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Kini, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan yang dianggap liar tersebut.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Baca Juga: Jangan Salah! Berikut Syarat Perjalanan untuk Penumpang Kereta Api Usia 6-18 Tahun karena Belum Booster

Sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama, KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan.

Bagi masyarakat yang akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api, KAI mengimbau untuk berhati-hati.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkas Joni.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler