Jangan Salah! Berikut Syarat Perjalanan untuk Penumpang Kereta Api Usia 6-18 Tahun karena Belum Booster

- 12 April 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. Ada syarat untuk penumpang kereta api usia 6-18 tahun.
Ilustrasi. Ada syarat untuk penumpang kereta api usia 6-18 tahun. /unsplash.com/Duangphorn Wiriya

MEDIA JAWA TIMUR - PT Kereta Api Indonesia (Persero), mengumumkan syarat perjalanan untuk penumpang berusia 6-18 tahun.

Seperti diketahui, penumpang usia 6-18 tahun masih belum bisa mendapatkan vaksin booster, karena syarat vaksin booster adalah berusia 18 tahun ke atas.

Persyaratan penumpang usia 6-18 tahun sama dengan penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster, sesuai SE No. 16 Tahun 2022 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No. 39 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Hari Jadi ke-473 Kabupaten Jepara, Ada Pementasan Tari-Tarian dan Teatrikal Pasukan Ratu Kalinyamat

Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Sementara jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Baca Juga: Upacara Manusuk Sima Swatantra di Candi Lor Jadi Warna Baru dalam Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke-1085

Selain itu, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah