Kendaraan Pelat Nomor 'Dewa' Sering Langgar Lalin, Polda Metro Jaya Keluarkan Kebijakan dan Syarat Pengurusan

19 Januari 2022, 15:30 WIB
Pengurusan STNK khusus akan diperketat. /PMJ/Gtg

MEDIA JAWA TIMUR - Polda Metro Jaya akhirnya membuat kebijakan memperketat permohonan pembuatan, atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus.
Hal ini dilakukan setelah maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan dengan pelat nomor khusus atau berpelat nomor 'dewa' ini.

Sebelumnya ada 124 kendaraan dengan pelat nomor khusus atau berpelat dewa dikenai sanksi tilang usai melanggar aturan lalu lintas, mulai dari aturan ganjil genap hingga penggunaan rotator, dan sirine.

"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Sambodo pada Rabu, 19 Januari 2022 dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pelat Nomor 'Dewa' Jadi Salah Satu Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021 Karena Banyak Disalahgunakan

Dijelaskan olet Sambodo tindakan ini menunjukkan pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau dewa tersebut.

Bahkan Sambodo kemudian juga menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat baru, atau memperpanjang pelat nomor kendaraan khusus tersebut.

Pertama, dengan adanya surat permohonan dari masing-masing instansi terkait.

Baca Juga: Ternyata Pelat Nomor RFS Seperti Pada Alphard Milik Rachel Vennya Bisa Juga Dimiliki Masyarakat!

Jika dari instansi pemerintahan maka harus mendapat surat permohonan dari tingkat Eselon 1, sedangkan instansi TNI-Polri harus mendapat persetujuan dari Kasatker (Kepala Satuan Kerja).

"Kemudian yang kedua harus mendapat rekomendasi, untuk di luar instansi Polri itu Intel, kalau di instansi Polri dapatnya dari Propam," sambungnya.

Sementara syarat ketiga yaitu dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB yang sah, serta nomor kendaraan diawali huruf B (wilayah hukum Polda Metro Jaya).

Baca Juga: Mobil dan Motor akan Dipasangi Cip untuk Terapkan ELTE, Kapan Mulai Berlaku?

"Setelah itu nanti akan dilakukan cek fisik dan disertai dengan fotocopy kartu identitas atau KTA si pejabat pemohon pelat nomor khusus kendaraan tersebut," jelas Sambodo.

Jika nantinya para pemilik pelat nomor kendaraan khusus ini kembali melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, maka Polda Metro akan me-record-nya. Akibatnya perpanjangan pelat tidak akan bisa dilakukan.

"Ini tentu akan menjadi catatan kami, kalau kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan perpanjangan STNK khusus tersebut tidak akan bisa dilakukan," pungkasnya.

Baca Juga: Warna Dasar Plat Kendaraan Bermotor Akan Diubah: Putih, Merah, Kuning, Hijau

Sebelumnya, diketahui sejumlah kendaraan berpelat pejabat dikenai sanksi tilang saat melintas di 13 ruas jalanan ibu kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tidak ada pelat dewa yang bisa bebas dari kebijakan ganjil genap.

"Tidak ada pelat dewa, semua wajib mematuhi aturan baik itu ganjil genap, rotator hingga lajur kiri di tol. Semuanya wajib patuh," kata Sambodo.

***

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler