Nirina Zubir Korban Mafia Tanah dengan Kerugian Akibat Peralihan Aset Diperkirakan Rp17 Miliar

18 November 2021, 21:40 WIB
Nirina Zubir membeberkan kronologi peralihan aset tanah milik keluarganya ke Asisten Rumah Tangga. /PMJ News/Yeni

MEDIA JAWA TIMUR - Selebriti Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan kerugian akibat peralihan aset diperkirakan mencapai total Rp17 miliar.

Hal ini dikarenakan sebanyak enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir berpindah tangan menjadi milik mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Praktik mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Chef Aiko Kemalingan Motor CRF Rally 250cc, Pelaku Gunakan Cairan Kimia untuk Bobol Gembok Pagar Rumah

Menurutnya, peralihan aset keluarga Nirina Zubir ini dilakukan dengan bantuan notaris.

"Peralihan hak atas objek tidak bergerak ini dilakukan dengan cara yang salah. Dengan pintunya melalui notaris," ujar Tubagus seperti dilansir dari PMJ News pada Kamis, 18 November 2021.

Dia menambahkan, proses peralihan aset hak milik tanah seharusnya dilakukan dengan empat cara, seperti jual-beli, hibah, warisan, hingga putusan pengadilan dengan diproses langsung oleh para notaris.

Baca Juga: Buntut Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Jaksa Resmi Dimutasi karena Dinilai Tak Miliki Kepekaan Terhadap Krisis

Namun dalam kasus yang menimpa Nirina Zubir ini, Tubagus mengungkap adanya tindak pemalsuan dokumen dan akta kuasa menjual sebelum terjadinya peralihan aset tanah.

"Itu semua dibuat oleh notaris, jadi seolah-olah tersangka berhak untuk menjual objek tersebut," jelas Tubagus.

"Setelah objeknya terjual, karena objeknya ini berada di Jakarta Barat, sementara notarisnya di Kota Tangerang, maka kemudian proses dilakukan oleh notaris lainnya, yakni Ina Rosaina."

Baca Juga: Mediasi Gagal Dilakukan, Menko Luhut Lanjutkan Gugatan Perdata Terhadap Haris Azhar dan Fatia

"Dari akta kuasa menjual itulah terbit akta jual beli (AJB). Setelah keluar, para tersangka kemudian mengurus untuk membalikkan nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," lanjut Tubagus.

Adapun dalam kasus ini, Riri Khasmita beraksi dengan suaminya Edrianto serta tiga tersangka lain yang merupakan notaris bernama Erwin Ridwan, Ina Rosaina, dan Faridah.

 

Tak hanya sampai di situ, Penyidik Polda Metro Jaya saat ini juga sedang menelusuri aliran dana dari para tersangka mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir tersebut.

Baca Juga: Penjelasan MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 dalam Kasus Dugaan Terorisme

Jika terbukti, pasal terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun bisa menjerat para tersangka.

"Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini adalah TPPU," ujar Kombes Pol Tubagus.

"Untuk apa TPPU ini? Yaitu untuk menelusuri uang dari hasil kejahatan itu ditransaksikannya kemana saja dan untuk apa saja," jelasnya.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Dapat Perlakuan Rasis di AS Saat Nonton Basket, Begini Ucapan Pelaku

Dalam kesempatan tersebut, Nirina Zubir sebagai korban tindakan mafia tanah tersebut mengungkapkan permohonan agar penyidik terus mengusut kasus ini.

Termasuk untuk mengetahui aliran dana dari para tersangka.

Sebab, dia menduga bahwa uang yang didapatkan dari peralihan aset tanah milik keluarganya tersebut digunakan untuk mengembangkan bisnis frozen food.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Operandi Kejahatan Phone Sex yang Gunakan Aplikasi Pencari Jodoh

"Beliau ini memiliki mobil baru dan bisnis baru juga, maka dari itu saya mohon agar diproses, maksudnya aliran dananya apakah ke bisnis frozen food yang dijalankan yang sekarang ini sudah ada lima cabang atau tidak? Karena ini merupakan hasil jerih payah ibu saya," kata Nirina.

Kelima tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler