MEDIA JAWA TIMUR - Jaksa yang terlibat dalam kasus istri memarahi suami mabuk, yang sempat viral beberapa waktu, lalu kini resmi dimutasi.
Jaksa yang bertugas diperiksa oleh Kejagung. Penyelidikan sementara mengatakan bahwa seluruh jaksa yang bertugas tidak memiliki kepekaan terhadap krisis.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021, Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap mutasi yang harus dijalani oleh Dwi Hartanta yaitu menjadi anggota Satgassus penyusunan kebijakan strategis.
"Yang bersangkutan dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta," katanya, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 18 November 2021.
Sementara itu, posisi Dwi akan digantikan oleh Riyono yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum di Kejati Jawa Barat.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan fungsional bidang pengawasan Kejagung terhadap para jaksa yang bertugas dalam proses penuntutan terhadap V.