Buntut Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Jaksa Resmi Dimutasi karena Dinilai Tak Miliki Kepekaan Terhadap Krisis

- 18 November 2021, 10:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan mengenai mutasi jaksa dalam kasus istri marahi suami yang mabuk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan mengenai mutasi jaksa dalam kasus istri marahi suami yang mabuk. /Kejati Jabar

MEDIA JAWA TIMUR - Jaksa yang terlibat dalam kasus istri memarahi suami mabuk, yang sempat viral beberapa waktu, lalu kini resmi dimutasi.

Jaksa yang bertugas diperiksa oleh Kejagung. Penyelidikan sementara mengatakan bahwa seluruh jaksa yang bertugas tidak memiliki kepekaan terhadap krisis.

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021, Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta.

Baca Juga: Chef Aiko Kemalingan Motor CRF Rally 250cc, Pelaku Gunakan Cairan Kimia untuk Bobol Gembok Pagar Rumah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap mutasi yang harus dijalani oleh Dwi Hartanta yaitu menjadi anggota Satgassus penyusunan kebijakan strategis.

"Yang bersangkutan dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta," katanya, dikutip Mediajawatimur.com dari PMJ News pada 18 November 2021.

Baca Juga: Penjelasan MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 dalam Kasus Dugaan Terorisme

Sementara itu, posisi Dwi akan digantikan oleh Riyono yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum di Kejati Jawa Barat.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan fungsional bidang pengawasan Kejagung terhadap para jaksa yang bertugas dalam proses penuntutan terhadap V.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini