Penjelasan MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 dalam Kasus Dugaan Terorisme

- 17 November 2021, 17:45 WIB
MUI nonaktifkan Ahmad Zain An Najah yang diduda terlibat terorisme.
MUI nonaktifkan Ahmad Zain An Najah yang diduda terlibat terorisme. /Antara/

MEDIA JAWA TIMUR - Pernyataan ini diberikan MUI terkait penangkapan Dr. Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 Polri pada Selasa, 16 November 2021 terkait dugaan terlibat dalam jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI).

Lebih lanjut dalam penjelasan resminya melalui Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan pada Rabu, 17 November 2021 secara virtual dijelaskan, peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Meskipun Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, namun Buya Amir menegaskan, dugaan keterlibatan Dr Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

Baca Juga: Polri Tekankan Tidak Ada Upaya Kriminalisasi Terkait Penangkapan 3 Tersangka Teroris Jaringan JI

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI, ” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi MUI.

Ditambahkannya, MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan itu, Buya Amir menyampaikan, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Farid Ahmad Okbah dan 2 Orang Lain yang Diduga Terlibat Kelompok Teroris JI Diringkus Tim Densus 88

Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x