MEDIA JAWA TIMUR - Waspadai tindak kejahatan melalui telepon atau telekonferensi yang menjurus ke phone sex dan pemerasan.
Hal ini baru saja diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis pun membeberkan modus operandi tindak kejahatan phone sex ini.
Baca Juga: Polri Ungkap Modus Baru Pinjol, Ada yang Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Informasi ini didapat dari 48 warga negara China dan Vietnam yang berhasil diringkus.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka mencari korban menggunakan aplikasi pencari jodoh atau dating application.
"Melalui aplikasi tersebut, mereka berkenalan dengan katakanlah untuk mencari jodoh, kemudian setelah dekat mereka chat orang perorang tersebut hingga akhirnya melakukan kegiatan sexual by phone," terang Auliansyah seperti dilansir dari PMJ News pada Sabtu, 13 November 2021 hari ini.
Baca Juga: Modus Guru Olahraga di Jawa Timur yang Cabuli Enam Muridnya yang Masih di Bawah Umur
Adapun tindak kejahatan seksual yang diminta para tersangka kepada korban beragam.