Penjelasan MUI Terkait Penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 dalam Kasus Dugaan Terorisme

17 November 2021, 17:45 WIB
MUI nonaktifkan Ahmad Zain An Najah yang diduda terlibat terorisme. /Antara/

MEDIA JAWA TIMUR - Pernyataan ini diberikan MUI terkait penangkapan Dr. Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 Polri pada Selasa, 16 November 2021 terkait dugaan terlibat dalam jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI).

Lebih lanjut dalam penjelasan resminya melalui Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan pada Rabu, 17 November 2021 secara virtual dijelaskan, peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Meskipun Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, namun Buya Amir menegaskan, dugaan keterlibatan Dr Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

Baca Juga: Polri Tekankan Tidak Ada Upaya Kriminalisasi Terkait Penangkapan 3 Tersangka Teroris Jaringan JI

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI, ” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi MUI.

Ditambahkannya, MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan itu, Buya Amir menyampaikan, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Farid Ahmad Okbah dan 2 Orang Lain yang Diduga Terlibat Kelompok Teroris JI Diringkus Tim Densus 88

Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme.

Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme.
Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap dan Ungkap Peran Lima Tersangka Teroris JI di Jawa Timur

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme, ” ujarnya.

MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini.

Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Kemenag Tanggapi Terduga Teroris JI di Lampung Kumpulkan Dana Melalui Lembaga Amil Zakat

“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara, ” ujarnya

Selain Buya Amirsyah, pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengingatkan semua pihak agar jangan menimba di air keruh.

Ia mengingatkan umat agar tidak terpancing dan terpengaruh.

Baca Juga: Salah Seorang Terduga Teroris JI di Lampung yang Ditangkap adalah Kepala Sekolah

“Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang Undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main tetapi kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan, ” ujarnya.

Kiai Cholil kembali menegaskan bahwa tertangkapnya Ahmad Zain An Najah ini merupakan urusan pribadi.

Penjelasan polisi di berbagai media juga menegaskan bahwa Zain ditangkap karena aktivitasnya di beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah, bukan di MUI. ***

Editor: Indramawan

Sumber: MUI.OR.ID

Tags

Terkini

Terpopuler