Polri Tekankan Tidak Ada Upaya Kriminalisasi Terkait Penangkapan 3 Tersangka Teroris Jaringan JI

- 17 November 2021, 16:55 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan. /PMJ News/Polri TV

MEDIA JAWA TIMUR - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, anggota Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 16 November 2021 kemarin.

Penetapan status tersebut diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.

Terkait dengan hal ini, Karo Penmas Mabes Polri, Brgijen Pol Rusdi Hartono mengatakan penangkapan tersangka teroris tersebut dilakukan melalui proses yang panjang dengan mendalami, mempelajari, jaringan terorisme yang ada di Tanah Air.

Baca Juga: Farid Ahmad Okbah dan 2 Orang Lain yang Diduga Terlibat Kelompok Teroris JI Diringkus Tim Densus 88

Polri menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap siapapun dalam penangkapan tiga orang terduga teroris di antaranya Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad.

"Tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Densus bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapapun," jelas Rusdi pada Rabu, 17 November 2021 hari ini dikutip dari Polda Metro Jaya.

"Sekali lagi saya sampaikan tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya kriminalisasi."

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap dan Ungkap Peran Lima Tersangka Teroris JI di Jawa Timur

Menurut Rusdi, Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini