Kemenag Tanggapi Terduga Teroris JI di Lampung Kumpulkan Dana Melalui Lembaga Amil Zakat

- 4 November 2021, 15:00 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman. /Kemenag/kemenag

MEDIA JAWA TIMUR - Ada lagi fakta menarik yang diungkap setelah Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung berinisial DRS.

Selain DRS adalah kepala sekolah di sebuah Sekolah Dasar Negeri yang ada di daerah Pesawaran, Lampung, terduga teroris ini juga mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme melalui Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) itu telah dicabut izin operasionalnya sebelumnya.

Baca Juga: Salah Seorang Terduga Teroris JI di Lampung yang Ditangkap adalah Kepala Sekolah

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis, 4 November 2021 seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Ditambahkannya, LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta, dan karena itu pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Baca Juga: Polri Ungkap Wanita dalam Video yang Viral di Medsos Itu adalah Ibu Ahmad Panjang, DPO Teroris Poso

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

x