Pimpinan KPK Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dalam Proses TWK, Dewas: Tidak Cukup Bukti

23 Juli 2021, 16:20 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.* /tangkapan layar Youtube KPK

MEDIA JAWA TIMUR - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memiliki cukup bukti. 

Diketahui, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK. 

Pelapor yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan, menilai bahwa penambahan TWK dalam alih status menjadi ASN menjadi sumber kegaduhan.  

Baca Juga: Resmi Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan kepada BIN dan BAIS Terkait TWK

Setelah Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan dan analisis, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tak menemukan cukup bukti atas tuduhan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat, 23 Juli 2021.  

Oleh karena itu, laporan dari pegawai KPK yang tak lulus TWK tidak dilanjutkan ke sidang etik.

Baca Juga: Masih Terus Berjuang, Kini 75 Pegawai KPK Tuntut Transparansi TWK Ajukan 8 Poin

“Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata Tumpak Hatorangan. 

“Sebagaimana yang saudara (laporkan) kepada Dewas tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik,” sambungnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan meski dalam rapat pimpinan Bersama pejabat struktural pada Kamis, 29 April 2021 TWK telah diniatkan bila ada pegawai yang tak memenuhi syarat akan dikeluarkan.

Baca Juga: Perwakilan KPK Temui Komisioner Komnas HAM, Bahas Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK

Namun, saat ini pimpinan KPK tetap berupaya agar pegawai yang tidak lulus TWK dan tak memenuhi syarat agar bisa diangkat menjadi ASN.

“Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 dengan Kemenpan, RB, BKN, Kemenkumham, LAN dan KASN,” jelas Albertina Ho.

Dalam rapat tersebut sebanyak 24 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diangkat menjadi ASN, setelah mengikuti dan lulus pelatihan bela negara.

Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka oleh Salah Satu Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Firli Bahuri Tidak Hadir

Latihan bela negara itu nantinya diselenggarakan oleh Kemenhan dan diikuti oleh sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. 

“Pimpinan KPK sejak awal tidak ada maksud untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat atau tidak memberikan kesempatan untuk pembinaan,” ujar Albertina Ho.

Albertina Ho menambahkan bahwa sampai saat ini pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat masih tetap bekerja dan mendapatkan hak-hak mereka.

"Pokoknya tetap mengupayakan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tetap diangakat menjadi pegawai ASN,” tegasnya. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: YouTube KPK RI

Tags

Terkini

Terpopuler