Polres Kota Pasuruan Bebaskan Pencuri Susu Formula Demi Anaknya yang Masih Bayi, Ini Alasannya!

- 5 Agustus 2022, 13:03 WIB
Polres Kota Pasuruan membebaskan pencuri susu formula untuk anaknya yang masih bayi dan ungkapkan alasannya
Polres Kota Pasuruan membebaskan pencuri susu formula untuk anaknya yang masih bayi dan ungkapkan alasannya /Tribata News Polda Jatim

Baca Juga: Akan Main di Stadion Kanjuruhan, Dukungan Aremania ke Arema FC Justru Jadi Motivasi PSS Sleman

“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” ucap AKP Bima Sakti.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Bima Sakti.

Baca Juga: Penjualan Tiket Bhayangkara FC vs Persebaya di BRI Liga 1 pada 7 Agustus 2022 Sudah Dibuka! Ini Informasinya

Pelaku tidak pernah dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu formula tersebut untuk kebutuhan anaknya yang masih balita yang membutuhkannya.***

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah