Baca Juga: Akan Main di Stadion Kanjuruhan, Dukungan Aremania ke Arema FC Justru Jadi Motivasi PSS Sleman
“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” ucap AKP Bima Sakti.
“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Bima Sakti.
Pelaku tidak pernah dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu formula tersebut untuk kebutuhan anaknya yang masih balita yang membutuhkannya.***