Polres Kota Pasuruan Bebaskan Pencuri Susu Formula Demi Anaknya yang Masih Bayi, Ini Alasannya!

- 5 Agustus 2022, 13:03 WIB
Polres Kota Pasuruan membebaskan pencuri susu formula untuk anaknya yang masih bayi dan ungkapkan alasannya
Polres Kota Pasuruan membebaskan pencuri susu formula untuk anaknya yang masih bayi dan ungkapkan alasannya /Tribata News Polda Jatim

Personel Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan Personel unit Reskrim Polsek Gadingrejo juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Polres Pasuruan Kota memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Turut Bintangi Film 'Karena Cinta Bukan Bayangan'?

Sebelumnya tersangka M yang berusia 43 tahun telah melakukan tindak pencurian susu formula di sejumlah Indomaret wilayah Kota Pasuruan.

Tindakan tersebut terjadi pada hari Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 15.45 WIB mendatangi Indomaret yang berada di Kel. Gentong Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.

Kedatangan tersangka telah dicurigai oleh petugas yang melihat gerak geriknya, akhirnya petugas tersebut mengawasi pelaku dari jarak sekitar 6 meteran tanpa disadari pelaku.

Baca Juga: Head to Head dan Skor Arema FC vs PSS Sleman di 4 Pertandingan Terakhir, Kembali Bertemu Besok

Pada saat itu petugas memergoki tersangka M ketika mengambil dan memasukkan 1 dus susu formula 400 gr ke dalam sarung yang dia pakai.

Akhirnya petugas tersebut berinisiatif menunggu pelaku di pintu masuk dan pada saat pelaku keluar langsung dihadang oleh petugas dan mengamankan pelaku.

Petugas segera melakukan pemeriksaan dan didapati ada 1 dus susu formula yang belum dibayarkan oleh tersangka, selanjutnya petugas melaporkan ke pihak berwajib.

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah