Polres Kota Pasuruan Bebaskan Pencuri Susu Formula Demi Anaknya yang Masih Bayi, Ini Alasannya!

- 5 Agustus 2022, 13:03 WIB
Polres Kota Pasuruan membebaskan pencuri susu formula untuk anaknya yang masih bayi dan ungkapkan alasannya
Polres Kota Pasuruan membebaskan pencuri susu formula untuk anaknya yang masih bayi dan ungkapkan alasannya /Tribata News Polda Jatim

MEDIA JAWA TIMUR - Polsek Gadingrejo Polres Kota Pasuruan membebaskan seorang bapak pencuri susu formula di salah satu minimarket wilayah Kota Pasuruan.

Hal ini dilakukan usai menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif bagi bapak yang melakukan aksi pencurian susu formula karena kebutuhan anaknya yang masih bayi.

AKP Bima Sakti sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal menyampaikan beberapa keterangan mengenai pencurian susu formula di minimarket wilayah Gadingrejo Kota Pasuruan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap 5 Tersangka Curanmor, Termasuk Suami Kepala Desa Aktif di Kabupaten Pasuruan

“Tersangka berinisial M kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi,” ucap Bima Sakti yang dikutip Mediajawatimur.com dari TB News Polda Jatim.

Kasat Reskrim tersebut menjelaskan bahwasanya pihak polres memediasi antara korban dan tersangka hingga akhirnya sepakat berdamai dari kedua belah pihak.

“Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali,” kata Bima Sakti.

Baca Juga: Pagelaran dan Bursa Keris Nasional Digelar di Kediri Mulai 5 Agustus 2022, Walikota Umumkan Hal Berikut

Pada restorativ jastice atau keadilan restoratif tersebut dihadiri oleh Kapolsek Gadingrejo Kompol Tribowo Sulaksono SH, Kasat Reskrim AKP Bima Sakti.

Personel Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan Personel unit Reskrim Polsek Gadingrejo juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Polres Pasuruan Kota memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Turut Bintangi Film 'Karena Cinta Bukan Bayangan'?

Sebelumnya tersangka M yang berusia 43 tahun telah melakukan tindak pencurian susu formula di sejumlah Indomaret wilayah Kota Pasuruan.

Tindakan tersebut terjadi pada hari Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 15.45 WIB mendatangi Indomaret yang berada di Kel. Gentong Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.

Kedatangan tersangka telah dicurigai oleh petugas yang melihat gerak geriknya, akhirnya petugas tersebut mengawasi pelaku dari jarak sekitar 6 meteran tanpa disadari pelaku.

Baca Juga: Head to Head dan Skor Arema FC vs PSS Sleman di 4 Pertandingan Terakhir, Kembali Bertemu Besok

Pada saat itu petugas memergoki tersangka M ketika mengambil dan memasukkan 1 dus susu formula 400 gr ke dalam sarung yang dia pakai.

Akhirnya petugas tersebut berinisiatif menunggu pelaku di pintu masuk dan pada saat pelaku keluar langsung dihadang oleh petugas dan mengamankan pelaku.

Petugas segera melakukan pemeriksaan dan didapati ada 1 dus susu formula yang belum dibayarkan oleh tersangka, selanjutnya petugas melaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Akan Main di Stadion Kanjuruhan, Dukungan Aremania ke Arema FC Justru Jadi Motivasi PSS Sleman

“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” ucap AKP Bima Sakti.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Bima Sakti.

Baca Juga: Penjualan Tiket Bhayangkara FC vs Persebaya di BRI Liga 1 pada 7 Agustus 2022 Sudah Dibuka! Ini Informasinya

Pelaku tidak pernah dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu formula tersebut untuk kebutuhan anaknya yang masih balita yang membutuhkannya.***

Editor: Aimmatul Husna


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah