MEDIA JAWA TIMUR - Polsek Gadingrejo Polres Kota Pasuruan membebaskan seorang bapak pencuri susu formula di salah satu minimarket wilayah Kota Pasuruan.
Hal ini dilakukan usai menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif bagi bapak yang melakukan aksi pencurian susu formula karena kebutuhan anaknya yang masih bayi.
AKP Bima Sakti sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal menyampaikan beberapa keterangan mengenai pencurian susu formula di minimarket wilayah Gadingrejo Kota Pasuruan.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap 5 Tersangka Curanmor, Termasuk Suami Kepala Desa Aktif di Kabupaten Pasuruan
“Tersangka berinisial M kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi,” ucap Bima Sakti yang dikutip Mediajawatimur.com dari TB News Polda Jatim.
Kasat Reskrim tersebut menjelaskan bahwasanya pihak polres memediasi antara korban dan tersangka hingga akhirnya sepakat berdamai dari kedua belah pihak.
“Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali,” kata Bima Sakti.
Pada restorativ jastice atau keadilan restoratif tersebut dihadiri oleh Kapolsek Gadingrejo Kompol Tribowo Sulaksono SH, Kasat Reskrim AKP Bima Sakti.