Polres Kota Pasuruan Bebaskan Pencuri Susu Formula Demi Anaknya yang Masih Bayi, Ini Alasannya!

- 5 Agustus 2022, 13:03 WIB
Polres Kota Pasuruan membebaskan pencuri susu formula untuk anaknya yang masih bayi dan ungkapkan alasannya
Polres Kota Pasuruan membebaskan pencuri susu formula untuk anaknya yang masih bayi dan ungkapkan alasannya /Tribata News Polda Jatim

MEDIA JAWA TIMUR - Polsek Gadingrejo Polres Kota Pasuruan membebaskan seorang bapak pencuri susu formula di salah satu minimarket wilayah Kota Pasuruan.

Hal ini dilakukan usai menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif bagi bapak yang melakukan aksi pencurian susu formula karena kebutuhan anaknya yang masih bayi.

AKP Bima Sakti sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal menyampaikan beberapa keterangan mengenai pencurian susu formula di minimarket wilayah Gadingrejo Kota Pasuruan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap 5 Tersangka Curanmor, Termasuk Suami Kepala Desa Aktif di Kabupaten Pasuruan

“Tersangka berinisial M kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi,” ucap Bima Sakti yang dikutip Mediajawatimur.com dari TB News Polda Jatim.

Kasat Reskrim tersebut menjelaskan bahwasanya pihak polres memediasi antara korban dan tersangka hingga akhirnya sepakat berdamai dari kedua belah pihak.

“Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali,” kata Bima Sakti.

Baca Juga: Pagelaran dan Bursa Keris Nasional Digelar di Kediri Mulai 5 Agustus 2022, Walikota Umumkan Hal Berikut

Pada restorativ jastice atau keadilan restoratif tersebut dihadiri oleh Kapolsek Gadingrejo Kompol Tribowo Sulaksono SH, Kasat Reskrim AKP Bima Sakti.

Halaman:

Editor: Aimmatul Husna


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x