Polres Pasuruan Tangkap 5 Tersangka Curanmor, Termasuk Suami Kepala Desa Aktif di Kabupaten Pasuruan

- 2 Agustus 2022, 13:00 WIB
Lima tersangka curanmor, termasuk suami Kepala Desa aktif di Kabupaten Pasuruan yang diungkap Polres Pasuruan pada Senin, 1 Agustus 2022.
Lima tersangka curanmor, termasuk suami Kepala Desa aktif di Kabupaten Pasuruan yang diungkap Polres Pasuruan pada Senin, 1 Agustus 2022. /Instagram @polrespasuruan.official

MEDIA JAWA TIMUR - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap 5 orang tersangka jaringan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor pada hari Senin 1 Agustus 2022.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam suatu kesempatan mengungkap kelima tersangka tersebut di depan awak media di halaman Polres Pasuruan.

Beliau mengungkapkan, kelima tersangka itu ditangkap dalam jangka waktu dua pekan. Mereka terdiri dari spesialis curanmor maupun penadah barang hasil kejahatan.

Baca Juga: Rangkaian HUT Ke 1143 Kota Kediri Bulan Agustus-September 2022: Ada Jalan Sehat Gratis, dan Acara Lainnya

Mirisnya dari kelima tersangka, salah satu di antaranya merupakan suami dari seorang kepala desa aktif di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Tersangka tersebut berinisial JR berusia 43 tahun warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, meski mempunyai istri seorang kepala desa, JR tetap menjadi seorang curanmor.

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah RM berusia 25 tahun warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya DL berusia 24 tahun warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Jadwal Festival Santri yang Digelar sebagai Perayaan Grebeg Suro 2022 dan HUT Ponorogo ke-526

Kemudian HY berusia 35 tahun warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dan IB berusia 22 tahun warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Instagram @polrespasuruan.official


Tags

Terkait

Terkini