MEDIA JAWA TIMUR - Seorang pemuda asal Kejayan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu, 30 Juli 2022, kemarin lusa.
Pemuda tersebut ditangkap saat berada di dalam rumahnya yang berlokasi di Dusun Kalitengah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Dilansir Mediajawatimur.com dari Tribata News, pemuda tersebut berinisial SH berusia 27 tahun dengan pekerjaan swasta.
Baca Juga: Humas Polri Ungkap Alasan Bharada E Kembali ke Brimob, Karena Berstatus Saksi pada Kasus Kematian Brigadir J!
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang yang ada di tangannya atau dalam penguasaannya.
“Tersangka ditangkap saat sedang memakai barang haram tersebut di rumah,” ucap Slamet Wahyudi seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari Tribata News.
“Beberapa barang bukti dan alat prekursor narkoba yang kami temukan dari tangannya, Tersangka ini berpotensi sebagai pengedar dan pemakai,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan.
Baca Juga: Terkait Insiden Brigadir J, IPW Sebut Kapolri Wajib Menjaga Marwah Polri dari Hujatan Masyarakat