“Namun demikian tetap kami lakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat,” lanjut Slamet Wahyudi.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Slamet Wahyudi.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Pasuruan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam jual beli narkoba yang sejalan dengan tekad "Pasuruan Zero Narkoba".
“Kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar,” ajaknya.
“Setiap saat bisa mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram Narkoba yang bisa merusak kesehatan dan generasi muda, jangan takut dan segan untuk melaporkan peredaran Narkoba yang ada di sekitar kita,” imbuhnya.
“Silahkan laporkan ke kepolisian, kami menjamin saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang,” ucap Slamet Wahyudi.
Sementara itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan lebih dari 10 barang bukti yang terdiri dari 8 jenis barang:
2 (Dua) kantong plastik berisi narkotika Gol I jenis Sabu.