Sebagai informasi, sebelumnya, pada 24 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili:
- Kab. Magetan,
- Kab. Tuban,
- Kab. Ngawi,
- Kab. Bojonegoro, dan
- Kab, Jombang.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Berupaya Pindahkan Korban Kecelakaan Bus di Tol Sumo ke RSUD di Surabaya
Pukul 13.30 WIB, Kepala Perwakilan kembali menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah:
- Kab. Tulungagung,
- Kota Blitar, dan
- Kota Kediri.
Delapan pemerintah daerah tersebut kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada 10 Mei 2022, BPK memberikan Opini WTP kepada Pemkot Surabaya.
Sebenarnya apa itu Opini WTP?
BPK RI menginformasikan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion adalah menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini berkaitan dengam BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu: