Keluarga Pria yang Gagal Nikah di Magetan Beri Jaminan Sertifikat Tanah, Bentuk Komitmen Bayar Separuh Biaya

- 14 Mei 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi. Pihak keluarga mempelai pria yang gagal menikah di Magetan menjaminkan sertifikat tanah sebagai bentuk komitmen melunasi separuh biaya pesta.
Ilustrasi. Pihak keluarga mempelai pria yang gagal menikah di Magetan menjaminkan sertifikat tanah sebagai bentuk komitmen melunasi separuh biaya pesta. /PIXABAY/@jeffbalbalosa

MEDIA JAWA TIMUR - Mempelai pria (GA) dan mempelai putri (RD) viral di media sosial karena gagal menikah. Penyebabnya karena GA, pria asal Kelurahan Maospati, Magetan tidak menghadiri ijab qabul dan pesta pernikahan.

Setelah pesta, pada 8 Mei 2022, keluarga GA dan keluarga RD bertemu untuk membahas berbagai hal, di antaranya terkait biaya pesta pernikahan yang harus ditanggung.

Pertemuan kedua keluarga itu menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian dan ditandatangani ibu GA yaitu Sulastri, dan Retno Dumilah, pihak dari mempelai putri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Viktor Axelsen, Pemain Denmark yang Berhasil Taklukkan India di Semifinal Thomas Cup 2022

Menurut keterangan dari Kepala Desa Jonggrang, Warsito, pihak keluarga mempelai putri harus menanggung kerugian Rp45 juta.

Namun, setelah pertemuan, kedua pihak bersepakat untuk menanggung masing-masing 50 persen dari biaya yang digunakan.

‘’Jadi fifty-fifty, Rp22,5 juta ditanggung keluarga mempelai pria,’’ terangnya, pada 13 Mei 2022.

Baca Juga: Hebat! Tim Tenis Putra dan Putri Indonesia Maju ke Babak Semifinal SEA Games 2021 Vietnam

Surat perjanjian pihak keluarga GA dan keluarga RD terkait pelunasan biaya pesta pernikahan yang gagal di Magetan.
Surat perjanjian pihak keluarga GA dan keluarga RD terkait pelunasan biaya pesta pernikahan yang gagal di Magetan. Portal Magetan dari Kades Jonggrang Magetan

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Portal Magetan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x