MEDIA JAWA TIMUR - Mempelai pria (GA) dan mempelai putri (RD) viral di media sosial karena gagal menikah. Penyebabnya karena GA, pria asal Kelurahan Maospati, Magetan tidak menghadiri ijab qabul dan pesta pernikahan.
Setelah pesta, pada 8 Mei 2022, keluarga GA dan keluarga RD bertemu untuk membahas berbagai hal, di antaranya terkait biaya pesta pernikahan yang harus ditanggung.
Pertemuan kedua keluarga itu menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian dan ditandatangani ibu GA yaitu Sulastri, dan Retno Dumilah, pihak dari mempelai putri.
Menurut keterangan dari Kepala Desa Jonggrang, Warsito, pihak keluarga mempelai putri harus menanggung kerugian Rp45 juta.
Namun, setelah pertemuan, kedua pihak bersepakat untuk menanggung masing-masing 50 persen dari biaya yang digunakan.
‘’Jadi fifty-fifty, Rp22,5 juta ditanggung keluarga mempelai pria,’’ terangnya, pada 13 Mei 2022.
Baca Juga: Hebat! Tim Tenis Putra dan Putri Indonesia Maju ke Babak Semifinal SEA Games 2021 Vietnam