Pemkab Probolinggo, Ponorogo, Mojokerto, dan Pemkot Mojokerto Raih Opini WTP dari BPK! Apa Itu?

- 18 Mei 2022, 09:50 WIB
Pemkab Probolinggo meraih Opini WTP dari BPK pada 17 Mei 2022, dan menjadi raihan mereka kesembilan.
Pemkab Probolinggo meraih Opini WTP dari BPK pada 17 Mei 2022, dan menjadi raihan mereka kesembilan. /Pemkab Probolinggo.

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Ponorogo, Mojokerto, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto meraih Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Untuk Probolinggo sendiri, ini merupakan raihan mereka kesembilan terkait Opini WTP sejak tahun 2013 secara beerturut-turut.

Opini WTP didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Timur tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Richard William Manurung Persembahkan Emas yang Pertama Kali untuk Indonesia di Cabor E-Sports SEA Games

Pada 17 Mei 2022, hasil audit penilaian BPK untuk tahun anggaran 2021 tersebut diserahkan kepada Pemkab Probolinggo di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Sekretariat BPK-RI Perwakilan Jawa Timur Sigit Pratama Yudha mewakili Ketua BPK-RI Perwakilan Jawa Timur kepada Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo.

Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko berharap raihan Opini WTP bisa membuat Pemkab Probolinggo semakin semangat dalam meningkatkan pelayanan.

Baca Juga: Update Kecelakaan Tol Surabaya-Mojokerto: Polisi Ungkap Tidak Ada Pengereman, Sopir Positif Sabu-Sabu

“Semoga raihan opini WTP ini menjadi penyemangat Pemkab Probolinggo untuk meningkatkan kinerja, tata kelola pengelolaan keuangan daerah dan memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo,” katanya, dikutip Mediajawatimur.com dari Pemkab Probolinggo.

Sebagai informasi, sebelumnya, pada 24 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili:

  • Kab. Magetan,
  • Kab. Tuban,
  • Kab. Ngawi,
  • Kab. Bojonegoro, dan
  • Kab, Jombang.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Berupaya Pindahkan Korban Kecelakaan Bus di Tol Sumo ke RSUD di Surabaya

Pukul 13.30 WIB, Kepala Perwakilan kembali menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah:

  • Kab. Tulungagung,
  • Kota Blitar, dan
  • Kota Kediri.

Delapan pemerintah daerah tersebut kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada 10 Mei 2022, BPK memberikan Opini WTP kepada Pemkot Surabaya.

Sebenarnya apa itu Opini WTP?

Baca Juga: 1500 Rumah Tak Layak Huni di Banyuwangi akan Diperbaiki Selama Mei-Desember 2022 dalam Festival Bedah Rumah

BPK RI menginformasikan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​ adalah menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini berkaitan dengam BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu:

Baca Juga: Keluarga Pria yang Gagal Nikah di Magetan Beri Jaminan Sertifikat Tanah, Bentuk Komitmen Bayar Separuh Biaya

  • kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
  • kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
  • kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  • efektivitas sistem pengendalian intern.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Pemkab Probolinggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x