Jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas ruas jalan tol tersebut di antaranya:
- Kendaraan BBM (bahan bakar minyak) atau bahan bakar gas (BBG)
- Kendaraan pengangkut barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan ekspor impor
- Kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan
- Kendaraan pengangkut hewan ternak
- Kendaraan pengangkut hantaran pos dan uang
- Kendaraan pengangkut barang pokok, pupuk
- Kendaraan pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran.
***