Cegah Kepadatan di Tol Pandaan-Malang saat Puncak Lebaran 2022, Sejumlah Kendaraan Dilarang Masuk

- 22 April 2022, 12:00 WIB
Sejumlah kendaraan dilarang melintas Tol Pandaan-Malang, saat puncak lebaran 2022 untuk mencegah kepadatan kendaraan.
Sejumlah kendaraan dilarang melintas Tol Pandaan-Malang, saat puncak lebaran 2022 untuk mencegah kepadatan kendaraan. /Kominfo Pemprov Jatim

 

MEDIA JAWA TIMUR - Satlantas Polres Pasuruan mengumumkan ada sejumlah kendaraan yang dilarang masuk atau melintas Tol Pandaan - Malang saat puncak lebaran 2022.

Aturan ini berdasarkan SE Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2022 sekaligus untuk mencegah kepadatan atau penumpukan volume kendaraan di Tol Pandaan-Malang.

Dilansir Media Jawa Timur dari laman Pemkab Pasuruan, larangan berlaku saat puncak lebaran 2022, yaitu 28 April - 1 Mei 2022 (arus mudik) dan 7-9 Mei 2022 (arus balik).

Baca Juga: Pendaftaran 'Mudik Gratis Polri 2022' Masih Dibuka Hingga 24 April 2022, Syarat Hanya Fotocopy KTP dan KK

Larangan ini berlaku khusus untuk kendaraan pengangkut barang tertentu, di antaranya:

  • Mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14 ribu kilogram
  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan maupun dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir dan batu, bahan tambang atau bahan bangunan.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Kerjasama dengan Ikawangi Dewata Gelar Mudik Gratis dari Bali, Berikut Persyaratannya

Jenis kendaraan tersebut juga dilarang melintas ruas jalan non tol Pandaan-Malang.

Demi kelancaran penerapan larangan tersebut, Satlantas Polres Pasuruan akan mengerahkan petugas untuk berjaga di tiga pintu masuk tol.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x