MEDIA JAWA TIMUR - Satlantas Polres Pasuruan mengumumkan ada sejumlah kendaraan yang dilarang masuk atau melintas Tol Pandaan - Malang saat puncak lebaran 2022.
Aturan ini berdasarkan SE Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2022 sekaligus untuk mencegah kepadatan atau penumpukan volume kendaraan di Tol Pandaan-Malang.
Dilansir Media Jawa Timur dari laman Pemkab Pasuruan, larangan berlaku saat puncak lebaran 2022, yaitu 28 April - 1 Mei 2022 (arus mudik) dan 7-9 Mei 2022 (arus balik).
Larangan ini berlaku khusus untuk kendaraan pengangkut barang tertentu, di antaranya:
- Mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14 ribu kilogram
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan maupun dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir dan batu, bahan tambang atau bahan bangunan.
Jenis kendaraan tersebut juga dilarang melintas ruas jalan non tol Pandaan-Malang.
Demi kelancaran penerapan larangan tersebut, Satlantas Polres Pasuruan akan mengerahkan petugas untuk berjaga di tiga pintu masuk tol.