MEDIA JAWA TIMUR - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) memberikan pernyataan kalau vaksin booster tidak membatalkan puasa Ramadan.
MUI Jatim meminta warga tidak cemas bila ingin melakukan vaksin saat sedang berpuasa di Bulan Ramadan. MUI Jatim menegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Pernyataan dari MUI Jatim ini tentu menimbulkan pro dan kontra terkait vaksin (memasukan sesuatu ke tubuh) yang dianggap membatalkan puasa.
Dilansir dari MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin (Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim) memberikan pernyataan terkait vaksin booster di bulan puasa.
“Warga muslim di Jatim khususnya yang sedang berpuasa di bulan Ramadan tidak perlu khawatir. Vaksin (vaksinasi) itu tidak membatalkan puasa,” katanya.
Ma’ruf menjelaskan, suntikan vaksin COVID-19 baik dosis pertama, kedua, maupun dosis ketiga atau booster tidak membatalkan puasa Ramadan. Sebab dosis vaksin tidak akan sampai masuk ke perut.
Baca Juga: Antisipasi Omicron Subvarian BA.2, Pemerintah Australia Berikan Vaksinasi Dosis Keempat