MUI Jatim Tegaskan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, Berikut Ini Penjelasannya

- 27 Maret 2022, 12:00 WIB
Foto ilustrasi: MUI Jatim menegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Foto ilustrasi: MUI Jatim menegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. /Pexels / Maksim Goncharenok

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah telah mensyaratkan vaksin satu dan dua, serta vaksin booster sebagai syarat untuk mudik Lebaran 2022.

Pada saat yang hampir bersamaan, sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan. Lantas bagaimana vaksinasi apabila dilakukan di bulan Ramadhan?

MUI Jatim menegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Untuk itu, MUI Jatim meminta warga tidak khawatir bila ingin mendapatkan vaksinasi saat sedang berpuasa di Bulan Ramadan.

Baca Juga: Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1443 H pada Jumat, 1 April 2022 Petang

“Warga muslim di Jatim khususnya yang sedang berpuasa di bulan Ramadan tidak perlu khawatir. Vaksin (vaksinasi) itu tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin dikutip dari situs resmi MUI Jatim.

Lebih lanjut Ma’ruf menjelaskan, suntikan vaksin COVID-19 baik dosis pertama, kedua, maupun dosis ketiga atau booster tidak sampai menyebabkan puasa batal karena dosis vaksin tidak akan sampai masuk ke perut.

“Kecuali infus ke saluran pembuluh darah, itu masuk ke perut. Kalau suntik booster enggak sampai,” jelasnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Sabtu Pon, 2 April 2022

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News MUI Jatim


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x