Pemkot Surabaya Berlakukan Pemutihan PBB Berlaku Mulai 1 April Hingga 30 Juni 2022 untuk Sambut HUT Ke-729

- 3 April 2022, 17:00 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji infokan pemutihan pajak bumi dan bangunan ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji infokan pemutihan pajak bumi dan bangunan ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. /surabaya.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dalam rangka menyambut HUT ke-729.

Pemutihan pajak bumi dan bangunan ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 20 tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jawa Timur Diberlakukan 1 April-30 Juni 2022, Ini Detailnya!

"Saya berharap agar program ini dapat disosialisasikan dengan baik, sehingga warga Surabaya bisa memanfaatkan sebaik mungkin," ujar Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pada Minggu, 3 April 2022 sebagaimana dilansir dari kantor berita Antara.

Cak Ji, sapaannya menambahkan, tujuan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB ini adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat Surabaya yang memiliki tanggungan denda PBB.

Baca Juga: Tim Asuhan Rembulan Lakukan Patroli Keliling Amankan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H di Surabaya

"Semoga kebijakan ini memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang menunggak," ujarnya.

Selanjutnya, sanksi administratif berupa denda yang dihapus pada tahun 1994 sampai 2022 nanti akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini